Pendidikan dan
pelatihan
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya
disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Bertujuan:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki
kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan
Jenjang DIKLAT
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan
merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS
Diklat Prajabatan terdiri dari :
- Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
- Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
- Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
CPNS wajib disertakan dalam diklat Prajabatan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan
untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan
pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika
PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan
negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas
dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)
Diklat Dalam
Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam
jabatan terdiri atas :
1.
Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan
yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan
struktural. Diklat kepemimpinan
yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan
struktural Diklat terdiri dari :
·
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
·
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
·
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
·
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
2.
Diklat Fungsional
Diklat Fungsional
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan
jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang
diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh
instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
3.
Diklat Teknis
Diklat teknis
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk
pelaksanakan tugas PNS.
Diklat teknis dapat
dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis
untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan