1.
Kepala BKD;
2.
Sekretariat;
3.
Bidang Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian Pegawai;
4.
Bidang Pengadaan Pegawai dan Organisasi;
5.
Bidang Pembinaan;
6.
Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARIAT
(1)
Sekretariat dipimpin oleh
Seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(2)
Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan Koordinasi, Perencanaan dan Pemberian Pelayanan Administrasi
untuk menunjang tugas pokok seluruh organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Lebong.
(3)
Bidang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4)
Subbidang berada dibawah dan
bertanggung kepada Sekretaris dan Kepala Bidang.
Fungsi :
a.
Melaksanakan pelayanan
administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
b.
Melaksanakan koordinasi
dengan bidang lain guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Lebong;
c.
Melaksanakan urusan ke
Sekretariatan, keuangan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan
perpustakaan;
d.
Menyimpan, pemilahan,
pendokumentasian, penyajian data kepegawaian serta menyusun daftar kepangkatan;
e.
Perumusan rencana, program,
anggaran dan kerjasama
f.
Pelaksanaan hubungan
masyarakat dan urusan ketatausahaan
g.
Analisis dan Evaluasi
pelaksanaan program dan penyusunan laporan peelaksanaan program kegiatan.
h.
Melaksanakan urusan
penggandaan dan pendistribusian naskah Kepegawaian;
i.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
(1) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a)
Melakukan urusan surat
menyurat, kearsipan dan penyusunan bahan laporan badan
b)
Menyimpan dan menyiapkan
data-data Kepegawaian BKD;
c)
Melakukan bahan penyusunan
rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan
admnistrasi kepegawaian.
d)
Menyusun rencana kegiatan,
melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk mendapatkan informasi guna
menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
e)
Melaksanakan pengolahan
Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong, menyusun Daftar Urut
Kepangkatan (DUK), pemberian sistem Penilaian Pemeliharaan Arsip DP3;
f)
Menganalisa kebutuhan
program, mengevaluasi program kerja dan menghimpun data-data dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
g)
Menyiapkan pelaksanaan
pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
h)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
(2)
Sub Bagian Umum dan Keuangan
mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan urusan
perjalanan dinas, urusan persuratan, penyiapan absensi dan rumah tangga,
Perlengkapan, Keprotokolan dan kehumasan.
b)
Menganalisa, merencanakan,
penatausahaan dan memelihara inventaris serta perlengkapan rumah tangga.
c)
Menganalisa, merencanakan
kebutuhan alat tulis kantor dan perlengkapan inventaris lainnya;
d)
Pelaksanakan urusan
pengadaan dan pendistribusian urusan intern Kepegawaian;
e)
Menyusun rencana anggaran
belanja rutin dan pembangunan;
f)
Melaksanakan administrasi
Kenaikan Gaji Berkala;
g)
Melakukan koordinasi dengan
bidang-bidang lain dalam mengatur anggaran belanja guna menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
h)
Meneliti penerimaan dan
pengeluaran;
i)
Meneliti laporan pertanggung
jawaban keuangan;
j)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
BIDANG MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI
(1) Kepala Bidang
Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan.
(2) Bidang Mutasi,
Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Mengelola
administrasi dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku.
b) Melaksanakan
urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta
penggantian nama pegawai.
c) Mengelola
administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan
tindakan penyelesaiannya.
d) Pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang
kepegawaian..
e) Menyelengarakan
pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
f) Melaksanakan tugas
dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
g) Melaksanakan
pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik, pelayanan izin poligami,
cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
h) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Sub Bidang Pengadaan,
Pengangkatan, Penempatan dan
Mutasi,mempunyai tugas :
a) Melaksanakan Urusan
Pengangkatan, Penempatan dan Mutasi sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b) Pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang
kepegawaian..
c) Menyelengarakan
pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
d) Melaksanakan tugas
dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e) Melaksanakan
urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta
pengantian nama pegawai.
f) Penyiapan dan
pelaksanaan pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan
Fungsional.
g) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(4) Sub Bidang
Penyelesaian Hukum Disiplin, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun mempunyai
tugas:
a)
Menggelola administrasi dalam hal terjadi
permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindak penyelesaiannya.
b)
Mengelola administrasi penegakan dan pembinaan
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c)
Melaksanakan administrasi dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil .
d)
Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun
Pegawai Negeri Sipil.
e)
Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota
partai politik,pelayanan izin poligami,cerai dan talak bagi Pegawai Negeri
Sipil.
f)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
BIDANG PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
(1) Kepala Bidang
Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan Pelatihan Pendidikan dan
Pelatihan Pengembangan koodinasi kegiatan Program meliputi sistem, metode dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Diklat dan memantau
pelaksanaan.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan ini Mempunyai fungsi.
a) Penyusunan rencana
Program Diklat Pelatihan,Teknis Fungsional,Teknis Penjenjangan.
b) Pelaksanaan
pemberian pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan Kepegawaian.
c) Pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan Kepegawaian;
d) Melaksanakan
evaluasi pelaksanaan diklat;
e) Penyusunan
pelaporan pelaksanaan diklat;
f) Melaksanakan
pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g) Penyusunan aturan
di bidang Kepegawaian;
h) Penyiapan proses
pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
i) Analisis jabatan
guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
j) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Sub Bidang
Pendidikan mempunyai tugas :
a) Penyusunan rencana
program Diklat Pelatihan, Teknis Fungsional, Teknis Perjenjangan;
b) Pelaksanaan,
pemberian, pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan;
c) Pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan;
d) Melaksanakan
evaluasi pelaksanaan diklat;
e) Penyusunan
pelaporan pelaksanaan diklat;
f) Melaksanakan
pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g) Melaksanakan tugas
yang diberikan atasan.
(4) Sub Bidang
Pelatihan dan Bimbingan Teknis :
a) Melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang Kepegawaian;
b) Melakukan
koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintahan;
c) Analisis jabatan
guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
d) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
BIDANG
DOKUMENTASI, KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI PEGAWAI
(1) Kepala Bidang
Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala
Badan Kepegawaian, mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu
oleh Sub Bidang.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan tugas
mengumpulkan data, mengelola dan memelihara;
b) Penyajian
informasi data-data Kepegawaian Kabupaten Lebong;
c) Melakukan
penelitian dan pengembangan terhadap jenjang kepangkatan pegawai.
d) Melakukan
administrasi pemberian tunjangan Taspen
e) Melakukan
administasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka wafat.
f) Penyusunan aturan
di bidang kepegawaian;
g) Pemeliharaan Arsip
data Kepegawaian
h) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Sub Bidang
Pengumpulan, Pengolahan, Pemeliharaan dan penyajian informasi data mempunyai
tugas.
a) Merencanakan
pengumpulan, Pengolahan dan menyajikan informasi kepegawaian.
b) Merencanakan
,melaksanakan administrasi informasi data kepegawaian
c) Melakukan
Pengolahan dan Pendokumentasian data pegawai.
d) Pemeliharaan Arsip
data Kepegawaian
e) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan .
(4) Sub Bidang Kesejahteraan
dan Jaminan pegawai mempunyai tugas :
a) Melaksanakan
administrasi Kartu Pegawai Negeri dan administrasi kartu Istri/Suami Pegawai
Negeri Sipil;
b) Melakukan
administrasi pemberian tunjangan Taspen;
c) Melakukan
administrasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka
wafat;
d) Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi
Pegawai Negeri Sipil;
e) Melakukan tugas
lain yang diberikan atasan
BIDANG
PENGADAAN PEGAWAI DAN ORGANISASI
(1) Kepala Bidang Pengadaan
Pegawai dan Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian,
mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu oleh Sub
Bidang.
(2) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Pengadaan Pegawai mempunyai
fungsi :
a) Persiapan dan
Pelaksanaan Pengangkatan CPNS
b) Mengelola
admninistrasi dan formasi/bezziting kepegawaian serta perencanaan usulan
kepegawaian
c) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
(3) Untuk melaksanakan
tugas Bidang Organisasi mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan
penelitian dan pengembangan dibidang kepegawaian
b) Melakukan
koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintah.
c) Penyusunan aturan
dan keorganiasasian di bidang kepegawaian.
d) Analisis jabatan
guna pemepatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya
e) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan atasan.
KELOMPOK
JABATAN FUNSIONAL
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Pemerintah Kabupaten sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
(1) Kelompok Jabatan
Fungsional sebagai dimaksud pasal 21 terdiri dari sejumlah tenaga Fungsional
yang diatur dan di tetapkan berdadasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
(2) Kelompok Jabatan
Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk;
(3) Jumlah tenaga
Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan Jenjang
Jabatan Fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
(5) Kelompok Jabatan
Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;