Senin, 10 November 2014

Susunan Organisasi



1.    Kepala BKD;
2.    Sekretariat;
3.    Bidang Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian Pegawai;
4.    Bidang Pengadaan Pegawai dan Organisasi;
5.    Bidang Pembinaan;
6.    Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
7.    Kelompok Jabatan Fungsional.
SEKRETARIAT
(1)   Sekretariat dipimpin oleh Seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(2)   Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan Koordinasi, Perencanaan dan Pemberian Pelayanan Administrasi untuk menunjang tugas pokok seluruh organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong.
(3)   Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada  dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4)   Subbidang berada dibawah dan bertanggung kepada Sekretaris dan Kepala Bidang. 

Fungsi :
a.     Melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
b.     Melaksanakan koordinasi dengan bidang lain guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
c.     Melaksanakan urusan ke Sekretariatan, keuangan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan perpustakaan;
d.    Menyimpan, pemilahan, pendokumentasian, penyajian data kepegawaian serta menyusun daftar kepangkatan;
e.     Perumusan rencana, program, anggaran dan kerjasama
f.     Pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan ketatausahaan
g.     Analisis dan Evaluasi pelaksanaan program dan penyusunan laporan peelaksanaan program kegiatan.
h.    Melaksanakan urusan penggandaan dan pendistribusian naskah Kepegawaian;
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(1)  Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a)      Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan penyusunan bahan laporan badan
b)      Menyimpan dan menyiapkan data-data Kepegawaian BKD;
c)      Melakukan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan admnistrasi kepegawaian.
d)      Menyusun rencana kegiatan, melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk mendapatkan informasi guna menyusun program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong;
e)      Melaksanakan pengolahan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pemberian sistem Penilaian Pemeliharaan Arsip DP3;
f)       Menganalisa kebutuhan program, mengevaluasi program kerja dan menghimpun data-data dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g)      Menyiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
h)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2)         Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan urusan perjalanan dinas, urusan persuratan, penyiapan absensi dan rumah tangga, Perlengkapan, Keprotokolan dan kehumasan.
b)      Menganalisa, merencanakan, penatausahaan dan memelihara inventaris serta perlengkapan rumah tangga.
c)      Menganalisa, merencanakan kebutuhan alat tulis kantor dan perlengkapan inventaris lainnya;
d)      Pelaksanakan urusan pengadaan dan pendistribusian urusan intern Kepegawaian;
e)      Menyusun rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan;
f)       Melaksanakan administrasi Kenaikan Gaji Berkala;
g)      Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dalam mengatur anggaran belanja guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
h)      Meneliti penerimaan dan pengeluaran;
i)       Meneliti laporan pertanggung jawaban keuangan;
j)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

BIDANG MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PEGAWAI
(1)   Kepala Bidang Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan.
(2)   Bidang Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut :
a)      Mengelola administrasi dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
b)      Melaksanakan urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta penggantian nama pegawai.
c)      Mengelola administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindakan penyelesaiannya.
d)      Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian..
e)      Menyelengarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
f)       Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
g)      Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik, pelayanan izin poligami, cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
h)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(3)   Sub Bidang Pengadaan, Pengangkatan, Penempatan  dan Mutasi,mempunyai tugas :
a)      Melaksanakan Urusan Pengangkatan, Penempatan  dan Mutasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian..
c)      Menyelengarakan pembinaan dan pengawasan manajemen PNS di lingkungan Kabupaten.
d)      Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e)      Melaksanakan urusan pemindahan tempat dan wilayah kerja, urusan pemberhentian pegawai serta pengantian nama pegawai.
f)       Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
g)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(4)   Sub Bidang Penyelesaian Hukum Disiplin, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun mempunyai tugas:
a)        Menggelola administrasi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang bersifat pelanggaran dan tindak penyelesaiannya.
b)        Mengelola administrasi penegakan dan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c)        Melaksanakan administrasi dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil .
d)        Melaksanakan tugas dalam hal pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil.
e)        Melaksanakan pelayanan proses untuk menjadi anggota partai politik,pelayanan izin poligami,cerai dan talak bagi Pegawai Negeri Sipil.
f)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

BIDANG PENDIDIKAN DAN  PELATIHAN
(1)    Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala  Badan melaksanakan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan koodinasi kegiatan Program meliputi sistem, metode dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Diklat dan memantau pelaksanaan.

(2)    Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan ini Mempunyai fungsi.
a)     Penyusunan rencana Program Diklat Pelatihan,Teknis Fungsional,Teknis Penjenjangan.
b)     Pelaksanaan pemberian pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan Kepegawaian.
c)     Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan Kepegawaian;
d)     Melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat;
e)     Penyusunan pelaporan pelaksanaan diklat;
f)      Melaksanakan pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g)     Penyusunan aturan di bidang Kepegawaian;
h)     Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
i)      Analisis jabatan guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
j)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(3)    Sub Bidang Pendidikan mempunyai tugas :
a)     Penyusunan rencana program Diklat Pelatihan, Teknis Fungsional, Teknis Perjenjangan;
b)     Pelaksanaan, pemberian, pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan;
c)     Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
d)     Melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat;
e)     Penyusunan pelaporan pelaksanaan diklat;
f)      Melaksanakan pembinaan siswa, alumni dan data pribadi;
g)     Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.

(4)    Sub Bidang Pelatihan dan Bimbingan Teknis :
a)     Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Kepegawaian;
b)     Melakukan koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintahan;
c)     Analisis jabatan guna penempatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya;
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

BIDANG DOKUMENTASI, KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI PEGAWAI
(1)    Kepala Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian, mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu oleh Sub Bidang.

(2)    Untuk melaksanakan tugas Bidang Dokumentasi Kesejahteraan dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi :
a)   Melaksanakan tugas mengumpulkan data, mengelola dan memelihara;
b)   Penyajian informasi data-data Kepegawaian Kabupaten Lebong;
c)   Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap jenjang kepangkatan pegawai.
d)   Melakukan administrasi pemberian tunjangan Taspen
e)   Melakukan administasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka  wafat.
f)    Penyusunan aturan di bidang kepegawaian;
g)   Pemeliharaan Arsip data Kepegawaian
h)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(3)    Sub Bidang Pengumpulan, Pengolahan, Pemeliharaan dan penyajian informasi data mempunyai tugas.
a)   Merencanakan pengumpulan, Pengolahan dan menyajikan informasi kepegawaian.
b)   Merencanakan ,melaksanakan administrasi informasi data kepegawaian
c)   Melakukan Pengolahan dan Pendokumentasian data pegawai.
d)   Pemeliharaan Arsip data Kepegawaian
e)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan .

(4)    Sub Bidang Kesejahteraan dan Jaminan pegawai mempunyai tugas :
a)   Melaksanakan administrasi Kartu Pegawai Negeri dan administrasi kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
b)   Melakukan administrasi pemberian tunjangan Taspen;
c)   Melakukan administrasi pemberian uang tunjangan perawatan, tunjangan cacat dan duka wafat;
d)    Penyiapan proses pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
e)   Melakukan tugas lain yang diberikan atasan

BIDANG PENGADAAN PEGAWAI DAN ORGANISASI
(1)    Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian, mengkoordinir kegiatan dan memantau pelaksanaannya yang dibantu oleh Sub Bidang.

(2)    Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengadaan Pegawai  mempunyai fungsi :
a)   Persiapan dan Pelaksanaan Pengangkatan CPNS
b)   Mengelola admninistrasi dan formasi/bezziting kepegawaian serta perencanaan usulan kepegawaian
c)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(3)    Untuk melaksanakan tugas Bidang Organisasi mempunyai fungsi :
a)   Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang kepegawaian
b)   Melakukan koordinasi pembinaan bidang aparatur pemerintah.
c)   Penyusunan aturan dan keorganiasasian di bidang kepegawaian.
d)   Analisis jabatan guna pemepatan pejabat sesuai bidang dan keahliannya
e)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

KELOMPOK JABATAN FUNSIONAL
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
(1)    Kelompok Jabatan Fungsional sebagai dimaksud pasal 21 terdiri dari sejumlah tenaga Fungsional yang diatur dan di tetapkan berdadasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
(2)    Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk;
(3)    Jumlah tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)    Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
(5)    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;