Syarat
dan Kelengkapan Berkas :
1.
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan
dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan
2. Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan SK Kenaikan
Pangkat, disahkan oleh pejabat yang berwenang
3. Berstatus
sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan
oleh pejabat yang berwenang
4. Identitas
diri yang dibuktikan dengan melampirkan pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3
(tiga) lembar
5. Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan
dengan foto kopi SKP tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang
6. Memiliki
uraian tugas yang dibuktikan dengan melampirkan asli uraian tugas yang
ditanda-tangani oleh pimpinan instansi (Eselon II)
7. Telah
mendapatkan persetujuan/ijin dari Bupati Lebong
yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar,
disahkan oleh pejabat yang berwenang
8. Tidak
sedang dalam keadaan :
a)
diberhentikan sementara
b)
menerima uang tunggu
c c)
cuti diluar tanggungan negara
d) proses
hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pimpinan Instansi
9. Tingkat pendidikan disesuaikan dengan
yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah
terakhir, disahkan
oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan ketentuan BKN).