Senin, 10 November 2014



TUGAS POKOK

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong mempunyai tugas membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, diklat dan pengembangan, kesejahteraan dan informasi serta pemberhentian dan pensiun
.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah di bidang Kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
  2. Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Daerah;
  3. Penyiapan Kebijakan teknis pengembangan Kepegawaian Daerah;
  4. Penyiapan pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang  ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pelayanan Administrasi Kepegawaian dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural atau Fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Penyiapan dan Penetapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Penyiapan Penetapan Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil;
  9. Pengelolaan sistem Informasi Kepegawaian Daerah;
  10. Penyampaian informasi Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
  11. Menyusun rencana program Diklat;
  12. Menyelenggarakan, pembentukan, pengorganisasian kegiatan Diklat;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.