Senin, 10 November 2014

IZIN PERCERAIAN



Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
1
mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);

2.
Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
3.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung ;
4.
Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
5.
Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ;
6.
Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .

7.
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);

8.
Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.



B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
1.
PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);

2.
Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
3.
Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
4.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
5.
Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
6.
SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);

7.
Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .


Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II),
Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.