Mekanisme dan persyaratan permintaan
izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau
sebagai tergugat :
A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
|
|
1
|
mengajukan surat Permintaan untuk melakukan
perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983
tanggal; 20 April 1983);
|
2.
|
Surat panggilan untuk dilakukan
pemeriksaan;
|
3.
|
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
dilakukan oleh Atasan Langsung ;
|
4.
|
Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan
Keluarga/KSK);
|
5.
|
Surat Keterangan Pembinaan dari
Pimpinan SKPD ;
|
6.
|
Surat Pernyataan Persetujuan untuk
melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat; .
|
7.
|
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir,
Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
|
8.
|
Data pendukung lainnya yang diperlukan
atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.
|
B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan
perceraian) :
|
|
1.
|
PNS yang tergugat-:mengajukan' Surat
Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN
Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
|
2.
|
Relaas/surat panggilan dari Pengadilan
Agama setempat;
|
3.
|
Surat panggilan untuk dilakukan
pemeriksaan;
|
4.
|
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
dilakukan oleh Atasan langsung ;
|
5.
|
Surat Nikah (dan Kartu Susunan
Keluarga/KSK);
|
6.
|
SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir,
Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
|
7.
|
Data pendukung lainnya yang diperlukan
atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .
|
Bagi PNS yang mengajukan izin untuk
melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d)
kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II),
Pelanggaran terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan
persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan
apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.