Senin, 10 November 2014

HUKUMAN DISIPLIN

Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
1. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
3. Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
4. Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
5. SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
6. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.