1. | Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali); |
2. | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung; |
3. | Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan; |
4. | Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan); |
5. | SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat); |
6. | Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. |
Senin, 10 November 2014
HUKUMAN DISIPLIN
Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan
apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.