A. DASAR
1. Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
B. KEBIJAKAN
1. Semua Pimpinan SKPD/Unit Kerja wajib mensosialisasikan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD masing-masing;
2. Semua PNS di lingkungan Pemkab Kebumen wajib membuat formulir Sasaran Kerja PNS (SKP) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014;
3. Formulir penyusunan SKP yang telah diisi dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final;
4. Setiap PNS bertanggungjawab dalam hal proses penandatanganan SKP-nya dengan cara membuat kesepakatan dengan Pejabat Penilai baik melalui Surat Permohonan Tertulis dan atau menghadap secara pribadi. SKP berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi SKPD (Tupoksi SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Apabila Pejabat Penilai adalah Sekda/Bupati maka PNS yang bersangkutan membuat kesepakatan baik melalui surat permohonan tertulis dan atau menghadap secara pribadi.
5. Formulir SKP wajib dikirim ke BKD secara kolektif, dengan ketentuan:
· Untuk PNS pejabat struktural, dalam format file MS Excell/softcopy ditambah dengan berkas asli/hardcopy yang sudah dicap dan ditandatangani;
· Untuk PNS pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu, dalam format file MS Excell /softcopy ;
· SKP dikirim paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 3 mewajibkan setiap PNS untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Adapun sanksinya adalah :
· hukuman disiplin sedang dijatuhkan apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% (Pasal 9);
· hukuman disiplin berat dijatuhkan apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (Pasal 10).
7. Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak membuat SKP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
8. File SKP dalam format MS Excell, file paparan materi SKP dapat didownload di blog BKD Kabupaten lebong yaitu: http://