Senin, 10 November 2014

PROSEDUR PELAYANAN UPDATE DATA CPNS / PNS



1. UPDATE DATA CPNS BARU
Formulir Isian Pegawai (FIP 01) CPNS baru disertai berkas pendukung dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berkas Pendukung sebagai lampiran pengisian FIP 01, sebagai berikut :
  • Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai (SK Capeg);
  • Foto Copy Ijasah Pendidikan SD sampai dengan Pendidikan Terakhir sesuai sebagai dasar Pengangkatan CPNS;
  • Foto Copy Surat Nikah;
  • Foto Copy Akte Kelahiran yang bersangkutan, Suami/Istri dan Anak.

2. UPDATE DATA PNS PINDAHAN
Formulir Isian Pegawai (FIP 02) PNS Pindahan disertai berkas pendukung dari pengelola kepegawaian SKPD dikirimkan  ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah paling lambat 1 (satu) bulan dari TMT dokumen tersebut, sedangkan berkas pendukung untuk validasi data dari bidang-bidang lain di BKD Prov. Jateng 2 (dua) minggu dari TMT dokumen.
Berkas Pendukung sebagai lampiran pengisian FIP 02, sebagai berikut :
  • Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai (SK Capeg);
  • Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS);
  • Foto Copy Surat Keputusan Konversi NIP;
  • Foto Copy Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  • Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL) / Prajabatan;
  • Foto Copy Sumpah Janji PNS;
  • Foto Copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK Kenaikan Pangkat);
  • Foto Copy Surat Keputusan Gaji Berkala;
  • Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu;
  • Foto Copy Surat Keputusan (SK)Jabatan;
  • Foto Copy Pernyataan Pelantikan/Sumpah Janji;
  • Foto Copy Sertifikat Lulus PI;
  • Foto Copy Surat Ijin Belajar;
  • Foto Copy Surat Ijin Penggunaan Gelar;
  • Foto Copy Surat Nikah;
  • Foto Copy DP3;
  • Foto Copy Ijasah/STTB;
  • Foto Copy Akte Kelahiran yang bersangkutan, Suami/Istri dan Anak.
  • Tanda Jasa
  • Foto Copy Taspen
  • Surat Keputusan Mutasi & Sertifikat lainnya (SK Mutasi Lokasi Kerja, SK hukuman Disiplin, Sertifikat Kursus/Diklat, dll).